Jumat, 11 April 2014

Pegadaian



PEGADAIAN
Makalah
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Disusun oleh :                           
Kelompok  10
1.      Septiani Putri Ari Sasongko             ( 113080027 )
2.      Fina Zahrotul Makiyah                    ( 113080051 )
3.      Yesi Sri Sulistyani                             ( 113080150 )
Tingkat  1D


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tahun akademik 2014/2015 dengan pokok bahasan ‘ Pegadaian ’ dengan baik.
Dalam penulisan makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,khususnya dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , yaitu Bapak Hermansyah, M.Pd . Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Kami sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata, kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.



Cirebon,     Maret  2014

Penyusun





i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................                        i
DAFTAR ISI ...........................................................................................................             ii
BAB  I                   PENDAHULUAN ................................................................................                        1
1.1.       Latar Belakang Masalah ..............................................................              1
1.2.       Rumusan Masalah ........................................................................              2
1.3.       Tujuan ...........................................................................................             2
1.4.       Manfaat .........................................................................................                        2
BAB II      PEMBAHASAN ...................................................................................             3
2.1.    Sejarah Pegadaian .......................................................................              3
2.2.    Pengertian Pegadaian ..................................................................              4
2.3.    Ciri – Ciri Pegadaian ...................................................................              4
2.4.    Produk dan Layanan Pegadaian ..................................................             5
2.5.    Tujuan Pegadaian ........................................................................              8
2.6.    Fungsi Pegadaian ........................................................................              9
2.7.    Kelebihan dan Kelemahan Pegadaian .........................................             9
2.8.    Manfaat Pegadaian ......................................................................             10
2.9.    Barang Jaminan Pegadaian .........................................................              11
2.10.  Jenis – Jenis Pegadaian ...............................................................              12
2.11.  Pelaksanaan Gadai di Pegadaian ................................................              14
2.12.  Prosedur – Prosedur di Pegadaian ..............................................              14
2.13.  Perbedaan Pegadaian dan Bank .................................................              17
2.14.  Perbandingan Pinjaman Bank dan Pegadaian ............................              17
BAB  III    PENUTUP .............................................................................................                        18
3.1.    Simpulan ......................................................................................             18
3.2.    Saran ............................................................................................             18
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................                       19

ii
BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang Masalah
Perum pegadaian merupakan sarana pendanaan alternatif yang sudah ada sejak lama dan sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota kecil. Masalahnya, hingga saat ini orang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat.Selama ini, pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan orang yang datang ke sana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Namun saat ini, perum pegadaian telah mulai bersolek dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan moto barunya yang menarik, yakni ‘’Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah” yang diimplementasi dalam etos dan budaya kerja “si intan” , yakni inovatif, nilai moral tinggi, terampil, adi layanan, dan nuansa citra.
Perum pegadaian sudah ada lebih dari 100 tahun dikancah keuangan Indonesia. Perum pegadaian hadir sebagai institusi penyedia pembiayaan jangka pendek dengan syarat mudah yang tidak bertele-tele. Cukup dengan membawa agunan (jaminan), seseorang bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan itu bisa berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohonan juga perlu menyerahkan surat kepemilikan dan indentitas diri. Perum pegadaian selalu memberikan alternatif penyelesaian termudah bagi peminjaman (Pegadaian) dalam membayar kredit. Selalu ada kesempatan bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman, mencicil uang pokok, atau membayar bunga pinjaman saja. Kemudahan ini membuatnya lebih fleksibel dibandingkan pinjaman bank. Pinjaman bank relatif lebih sulit untuk diperpanjang atau untuk dinegoisasikan peninjauan uang pembayaran.Jika nasabah tidak melakukan upaya pelunasan kredit sama sekali dan tidak pula memperpanjang umur kredit, perum pegadaian akan melelang barang pegadaian.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka penulis membuat makalah yang berjudul “ PEGADAIAN ” .

1
1.2.       Rumusan Masalah
Untuk lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah :
1.        Bagaimana sejarah pegadaian ?
2.        Apakah pengertian dari pegadaian ?
3.        Bagaimanakah ciri – ciri pegadaian ?
4.        Apa sajakah produk dan layanan pegadaian ?
5.        Apa tujuan dari pegadaian ?
6.        Apakah fungsi dari pegadaian ?
7.        Apakah kelebihan dan kelemahan pegadaian ?
8.        Apakah manfaat yang diberikan pegadaian ?
9.        Apa sajakah barang jaminan dalam pegadaian ?
10.    Apakah jenis – jenis pegadaian ?
11.    Bagaimanakah pelaksanakan gadai di pegadaian ?
12.    Bagaimanakah prosedur – prosedur pegadaian ?
13.    Apakah perbadaan pegadaian dan bank ?
14.    Apakah perbandingan pinjaman bank dan pegadaian ?
1.3.       Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pegadaian mulai dari sejarah, pengertian, ciri-ciri, produk dan layanan, tujuan, fungsi, kelebihan dan kekurangan, manfaat, jenis-jenis, pelaksanaan, perbedaan dengan bank serta perbandingan pinjaman dengan bank.
1.4.       Manfaat
Melalui penulisan makalah ini, diharapkan setelah mengetahui tentang pegadaian pembaca mampu menerapkan kegiatan dalam pegadaian dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur serta tata cara yang telah ditetapkan



2
BAB  II
PEMBAHASAN
2.1.   Sejarah Pegadaian
Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132.
3
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kantor pusat Perum pegadaian berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah, dan kantor cabang. Saat ini, Perum pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia.
2.2.   Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
2.3.   Ciri – Ciri Pegadaian
a.         Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b.        Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
c.         Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
4
2.4.   Produk dan Layanan Pegadaian
Produk pegadaian yang dikenal oleh masyarakat umum adalah peminjaman uang dengan sistem gadai,yaitu pegadaian barang. Dalam perkembangannya pegadaian memiliki produk layanan lainnya seperti :
a.         Jasa Taksiran
Merupakan suatu layanan terhadap masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya, yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman untuk mengetahui kepastian nilai atau kualitas suatu barang.            Penaksiran dilakukan untuk mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari harta tersebut, seperti emas,perak,dan jenis harta lainnya.
Penaksiran harta biasanya diperlukan untuk kepentingan mengetahui harga harta miliknya atau untuk menentukan harga penjualan harta tersebut. Untuk penaksiran tersebut, pemilik harta membayar ongkos jasa penaksiran kepada pegadaian.
b.        Jasa Titipan
Pegadaian memberikan layanan jasa titipan dari masyarakat atas barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, dan surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah, dan surat-surat lainnya. Dengan maksudn untuk menjalani rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya, rerutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama dengan prosedur mudah dan biaya murah. Tarif jasa titipan didasarkan pada jenis barang berharga serta lama waktu penitipan.
c.         Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, pegadaian bekerja sama dengan administrasi perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui pemotongan gaji karyawan yang bersangkutan setiap bulan. Pinjaman konsumtif digunakan untuk meronovasi rumah,membeli kendaraan,membeli peralatan rumah tangga dll.
d.        Kredit Produksi
Pegadaian menyediakan kredit produk dengan membantu pembiyaan suatu proyek investasi dengan sistem kerja sama. Setelah proyek selesai, keuntungan yang diperoleh dibagi antara pemilik proyek dan pegadaian.
5
e.         Koin Emas ONH
Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji dan investasi bagi pembelinya.
Untuk melaksanakan ibadah haji (Ongkos Naik Haji/ONH) diperkirakan setara dengan 250-300 gram emas 24 karat. Nasabah dapat mengumpulkan “ koin emas ONH  ” dengan kemasan 2,3,5, atau 10 gram. Kemudian pada saar diperlukan dapat dijual kembali.Koin ini dapat juga digunakan untuk tujuan koleksi,souvenir,atau tabungan lainnya.
f.         Gold Counter Galeri 24
Galeri 24 adalah toko emas dan permata yang dimiliki pegadaian yang memberikan jaminan keaslian,kualitas,dan karatase dari emas dan permata yang dijual. Selain mencari keuntungan, galeri 24 bertujuan membantu masyarakat agar tidak tertipu dalam membeli emas dan permata.
g.        KCA ( Kredit Cepat Aman )
Kredit Cepat Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas atau permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
h.        KREASI ( Kredit Angsuran Fidusia )
Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan, flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.

6
i.          KRESNA ( Kredit Serba Guna )
Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan E (Kredit Pegawai).
j.          KRASIDA ( Kredit Angsuran Sistem Gadai )
Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat.
k.      KRISTA ( Kredit Usaha Rumah Tangga )
Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan pinjaman yang diberikan untuk para wanita pengusaha yang tergabung dalam kelompok usaha. Jumlah kredit berkisar antara Rp. 100.000.- s.d. Rp. 1.000.000.- dengan jangka waktu kredit 12 bulan. Bunga dikenakan 1% perbulan, flat.
l.          RAHN ( Gadai Syariah )
Gadai Syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Besar kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- (sama dengan KCA), namun berbeda dalam penetapan sewa modal/jasa pinjaman. Gadai syariah menerapkan biaya administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad baru/akad perpanjangan serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya Rp. 60.000.- untuk jumlah pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh ditetapkan per-10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.- dari taksiran barang jaminan yang dititipkan atau agunkan.
m.      ARRUM ( Ar-Rahn Usaha Mikro )
ARRUM merupakan kredit angsuran fidusia bagi usaha mikro-kecil yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
7
n.        KTJG ( Kredit Tunda Jual Gabah )
Kredit Tunda Jual Gabah merupakan pinjaman yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
o.        INVESTA ( Gadai Efek )
Gadai efek merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan efek (saham).
p.        KREMADA ( Kredit Perumahan Swadaya )
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman maksimum Rp. 10.000.000.- sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman maksimum Rp. 5.000.000.- Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp. 5 miliar.
2.5.  Tujuan Pegadaian
·      Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
·      Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
·      Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
·      Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
·      Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
·      Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat .
·      Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat

8
2.6     Fungsi Pegadaian
·      Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
·      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
·      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian,  pendidikan dan pelatihan.
·      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
·      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.7.   Kelebihan dan Kelemahan Pegadaian
Kelebihan Pegadaian
Kelemahan Pegadaian
·           Persyaratan ringan dan mudah
·           Prosedurnya sederhana
·           Tidak dipungut biaya administrasi
·           Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro
·           Suatu saat uang diperlukan, saat itu juga uang dapat diperoleh
·           Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
·           Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
·           Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
·           Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan membayar bunga lebih dahulu
·           Memperoleh tenggang waktu pelunasan  2 minggu setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)

·       Sewa modal pegadaian relative lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
·       Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai
·       Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan
·       Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.  



9
2.8.  Manfaat Pegadaian

Bagi Nasabah


Bagi Pegadaian

Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
·           Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
·           Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.


Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
·        Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·        Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
·        Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
·        Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
·      Dana pembangunan semesta (55%)
·      Cadangan umum (20%)
·      Cadangan tujuan (5%)
·      Dana sosial (20%)






10
2.9.   Barang Jaminan Pegadaian
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.

Barang – Barang yang dapat digadaikan


Barang – Barang yang tidak dapat digadaikan
a.     Barang-barang atau benda-benda perhiasan antara lain:
·         Emas
·         Perak
·         Intan
·         Berlian
b.    Barang-barang berupa kendaraan seperti:
·           Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
·           Sepeda motor
·           Sepeda biasa (termasuk becak)
c.    Barang-pulang elektronik antara lain:
·         Televise
·         Radio
·         Video
·         Komputer atau laptop
·         Kulkas
·         Mesin tik
d.   Mesin-mesin seperti:
·           Mesin jahit
·           Mesin kapal motor
e.    Barang-barang keperluan rumah tangga seperti:
·           Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
·           Barang-barang pecah belah

a.       Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e.       Barang yang amat kotor.
f.       Kendaraan sangat besar.
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h.      Barang yang sangat mudah terbakar.
i.        Senjata api, amunisi, dan mesiu.
j.        Barang yang disewa belikan.
k.      Barang milik pemerintah.
l.        Barang ilegal.



11
2.10. Jenis – Jenis Pegadaian
a.         Pegadaian Konvensional
·           Pengertian Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional (umum) merupakan suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai dimana terdapat suatu  hak yang diperbolehkan seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
·           Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian Konvensional
Kelebihan
Kekurangan
·           Pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.

·        Menggunakan sistem bunga
·        Tarif jasa simpan yang relative besar
·        Biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah (1 % dari uang pinjaman)
·        Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
·        Pegadaian konvensional juga masih menggunakan sistem pencatatan manual

b.      Pegadaian Syariah
·           Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
·           Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian Syariah
Kelebihan
Kekurangan
·      Menggunakan sistem bagi hasil
·      Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
·      Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
·      Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman)
·        Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual.


12
c.       Perbedaan Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan presentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari
1 hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
         Gadai
         Pegadaian
         Nasabah
         Barang Pinjaman
         Pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:
         Rahn
         Murtahin
         Rahin
         Marhun
         Marhun Bih
Produknya terdiri dari :
KCA,KREASI,KREASIDA,RAHN, Jasa Taksiran,Jasa Titipan,Gadai Saham,KRISTA.
Produknya terdiri dari :
Pemberian pinjaman, atau pembiayaan
-     Penaksiran nilai harta benda
-     Penitipan barang berupa sewa atau ijarah
Gold Counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
·      Modal sendiri
·      Penyertaan modal pemerintah
·      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
·      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
·      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Pendanaan pegadaian syariah
·      Modal sendiri
·      Penerbitan obligasi syariah
·      Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan lembaga keuangan lainnya
·      Pendanaan kegiatan operasional
·      Penyaluran dana yang ada
·      Investasi lain

13
2.11. Pelaksanaan Gadai di Pegadaian
Kegiatan usaha pegadaian pada umumnya meliputi dua hal,yaitu :
·           Penghimpun dana
Dana yang digunakan oleh pegadaian untuk membayar harga barang yang digadaikan oleh para nasabah umumnya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan atau dari pihak lain. Dana juga dapat berasal dari penerbitan obligasi atau modal sendiri.
·           Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun oleh pegadaian akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha pegadaian.
2.12. Prosedur – Prosedur di Pegadaian
a.   Prosedur Penaksiran Barang Gadai
Ketika menyerahkan barang yang akan kita gadaikan ke pegadaian, barang yang kita serahkan akan ditaksir terlebih dahulu nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mempunyai keahlian dan pengalaman khusus dalam melakukan penaksiran dikategorikan barang-barang yang akan digadaikan. Adapun pedoman penaksiran dikategorikan berdasarkan pada jenis barangnya, yaitu :
·           Barang kantung
1.        Emas
·      Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
·      Petugas penaksir melakukan penentuan karatase (pengukuran karat) dan berat barang.
2.        Permata
·      Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
14
·      Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
·      Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
·           Barang Gudang
Barang-barang gudang yang dimaksud di sini meliputi mobil,motor,dan barang elektronik lainnya.
·           Petugas penaksir melihat Harga Barang Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·           Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
·           Batas Usia Barang Gadai
Pegadaian akan menetapkan batas usia barang yang digadaikan oleh para nasabah karena nilai barang cenderung cepat mengalami penurunan,baik secara ekonomis maupun teknis.
Pegadaian akan lebih selektif dalam menerima barang yang akan di gadaikan, terutama barang-barang elektronik karena perkembangannya menunjukkan nilai barang cepat turun. Batas usia barang elektronik yang bisa digadaikan maksimal lima tahun dan tetap diseleksi berdasarkan kualitas dan kelayakannya. Sedangkan, kendaraan bermotor roda dua diberi batasan maksimal berusia limat tahun dan kendaraan bermotor roda empat maksimal 15 tahun.
Mekanisme kredit sistem angsuran menggunakan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor roda dua atau roda empat,sedangkan sistem gadai biasa menggunakan jaminan berupa barang yang akan jatuh tempo dalam 120 hari. Jika sampai pada tanggal jatuh tempo barang tidak ditebus, maka barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian.
Jika hasil lelang lebih besar dari uang yang diambil nasabah, misalnya ketika harga emas mengalami kenaikan, nasabai penggadai emas akan mendapatkan kelebihan tersebut. Namun jika terdapat barang gadai yang harga jualnya lebih rendah dari uang yang dibawa nasabah, kerugian ditanggung pegadaian.

15
b.         Prosedur Pemberian Kredit Gadai
Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman di pegadaian tidak sesulit memperoleh dana pinjaman di bank. Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman dari perum pegadaian adalah sebagai berikut :
·      Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunjukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
·      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
·      Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan dikasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
c.         Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Sesuai dengan syarat-syarat gadai yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban untuk melunasi pinjaman yang telah diterimanya tanpa harus menunggu jatuh tempo.
Berikut prosedur pelunasan uang pinjaman yang harus dilakukan nasabah adalah sebagai berikut :
·      Nasabah membayarkan uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai dengan bukti surat gadai.
·      Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
·      Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
d.        Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Untuk melakukan lelang, harus dipilih waktu yang baik dan tepat. Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi hak nasabah karena setelah nasabah tidak melunasi utangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, barang jaminannya akan dilelang dan hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah yang terdiri atas pokok pinjaman,bunga,dan biaya lelang,pelelangannya adalah sebagai berikut :
·      Waktunya diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang
16
·      Lelang dipimpin oleh kantor cabang (kepala cabang).
·      Dibacakan tatat tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang
·      Pengambilan keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
2.13.   Perbedaan Pegadaian dan Bank
Pegadaian
Bank
Prosedur pemberian dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
Prosedur sulit dan lama
Untuk masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah
ke kalangan masyarakat atas
Hanya peminjam besar dan terpercaya
Dengan jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
Barang jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
Bunga rendah dan sesuai dengan kesepakatan
Bunga pasar dan berfluktuasi
Bila tidak bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
Bila tidak membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan

2.14.   Perbandingan Pinjaman Bank dan Pegadaian
Keterangan
Sumber Dana Bank
Sumber Dana Pegadaian
Proses
Kebanyakan tidak selesai dalam sehari
Kebanyakan selesai dalam sehari
Jumlah Dana
Tidak melayani jumlah yang sangat kecil
Melayani jumlah yang kecil sekalipun
Agunan
Dapat menerima agunan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak
Hanya menerima agunan harta bergerak
Taksasi Agunan
Taksasi agunan dilakukan on the spot
Taksasi agunan dilakukan di kantor pegadaian
Peruntukan Dana
Mempersoalkan peruntukan dana
Tidak mempersoalkan peruntukan dana
Penyimpanan Agunan
Bank umumnya hanya menguasai bukti kepemilikan atas agunan
Pegadaian menguasai secara fisik agunan yang digadaikan
Rasio Agunan dan Pinjaman
Bank umumnya mensyaratkan jaminan 150% dari jumlah pinjaman
Pegadaian memberikan pinjaman 80% - 90% dari taksiran agunan
Eksekusi Agunan
Bank relatif selektif dan melalui proses yang panjang untuk mengeksekusi agunan
Pegadaian akan melelang agunan nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu jatuh tempo

17
BAB  III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan  kehidupan  masyarakat  terutama  masyarakat  dengan  golongan ekonomi menengah kebawah.
Tujuan Penaksiran Barang Jaminan Untuk mengetahui berapa nilai barang yang dijaminkan  oleh  nasabah dan sebagai alat  ukur  untuk  menilai karatase suatu perhiasan yang dijaminkan sehingga mendapatkan kepastian bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin.
Pegadaian melakukan penilaian awal terhadap barang jaminan yaitu tidak berbahaya, bukan merupakan barng ilegal yang sesuai dengan Undang-Undang, dan bukan merupakan benda purbakala.
Jika terjadi kesalahan penaksiran yang dilakukan oleh Ahli Taksir, maka Pegadaian  akan memberikan sanksi tegas berupa Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Sanksi Tuntutan Ganti Rugi. Pegadaian  menciptakan  produk-produk  lain  di  luar  penggadaian  barang  guna meningkatkan loyalitas nasabah. Pegadaian dapat dibilang telah melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah barang gadai dari nasabah yang secara otomatis meningkatkan pendapatan Pegadaian itu sendiri.

3.2.       Saran
Kami sebagai penyusun sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan ini. kami berharap lebih banyak lagi membaca buku referensi tentang pegadaian, agar kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca dalam menyempurkan tulisan saya ini.

18
DAFTAR  PUSTAKA
Sofia, Agha. 2008. Solusi Pegadaian Apa dan Bagaimana. Bandung: CV Multi Trust
Creative Service.
Silvanita, Ktut. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: PT Gelora Aksara
Pratama.
[ 10 Maret 2014 ].
[ 12 Maret 2014 ].
Konvensional.html. [ 12 Maret 2014 ].










19






2 komentar:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com

    Kami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).

    DATA PEMOHON:

      1) Nama Lengkap:
      2) Negara:
      3) Alamat: a
      4) Negara:
      5) Sex:
      6) Status Pernikahan:
      7) Pekerjaan:
      8) Nomor Telepon:
      9) posisi Saat ini di tempat kerja:
      10) Pendapatan Bulanan:
      11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
      12) Durasi Pinjaman:
      13) Tujuan Pinjaman:
      14) Agama:
      15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
      16) Tanggal lahir:
    Mrs NICOLE MORGAN

    BalasHapus
  2. Casino Finder (Google Play) Reviews & Demos - Go
    Check 블랙 잭 게임 Casino Finder (Google Play). 저녁 메뉴 룰렛 A look air jordan 18 retro yellow online at some of 메이저 사이트 the air jordan 18 retro yellow good website best gambling sites in the world. They offer a full game library,

    BalasHapus