PEGADAIAN
Makalah
diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Disusun oleh :
Kelompok 10
1.
Septiani
Putri Ari Sasongko ( 113080027
)
2.
Fina
Zahrotul Makiyah ( 113080051 )
3.
Yesi
Sri Sulistyani (
113080150 )
Tingkat 1D

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya tahun
akademik 2014/2015 dengan pokok bahasan ‘ Pegadaian ’ dengan baik.
Dalam
penulisan makalah ini kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak,khususnya
dosen mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya , yaitu Bapak Hermansyah,
M.Pd . Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Kami
sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Akhir
kata, kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.
Cirebon, Maret
2014
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR
ISI ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1
1.1. Latar
Belakang Masalah .............................................................. 1
1.2. Rumusan
Masalah
........................................................................ 2
1.3. Tujuan
........................................................................................... 2
1.4. Manfaat
......................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN ................................................................................... 3
2.1. Sejarah Pegadaian ....................................................................... 3
2.2. Pengertian Pegadaian .................................................................. 4
2.3. Ciri – Ciri Pegadaian ................................................................... 4
2.4. Produk dan Layanan Pegadaian .................................................. 5
2.5. Tujuan Pegadaian ........................................................................ 8
2.6. Fungsi Pegadaian ........................................................................ 9
2.7. Kelebihan dan Kelemahan Pegadaian ......................................... 9
2.8. Manfaat Pegadaian ...................................................................... 10
2.9. Barang Jaminan Pegadaian ......................................................... 11
2.10. Jenis – Jenis Pegadaian
............................................................... 12
2.11. Pelaksanaan Gadai di Pegadaian
................................................ 14
2.12. Prosedur – Prosedur di Pegadaian
.............................................. 14
2.13. Perbedaan Pegadaian dan Bank
................................................. 17
2.14. Perbandingan Pinjaman Bank dan Pegadaian
............................ 17
BAB III
PENUTUP ............................................................................................. 18
3.1. Simpulan
...................................................................................... 18
3.2. Saran ............................................................................................ 18
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................. 19
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang Masalah
Perum
pegadaian merupakan sarana pendanaan alternatif yang sudah ada sejak lama dan
sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota kecil.
Masalahnya, hingga saat ini orang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian
terdekat.Selama ini, pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau
kesengsaraan orang yang datang ke sana umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah
tertekan. Namun saat ini, perum pegadaian telah mulai bersolek dan membangun
citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan moto barunya
yang menarik, yakni ‘’Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah” yang diimplementasi
dalam etos dan budaya kerja “si intan” , yakni inovatif, nilai moral tinggi,
terampil, adi layanan, dan nuansa citra.
Perum
pegadaian sudah ada lebih dari 100 tahun dikancah keuangan Indonesia. Perum
pegadaian hadir sebagai institusi penyedia pembiayaan jangka pendek dengan
syarat mudah yang tidak bertele-tele. Cukup dengan membawa agunan (jaminan),
seseorang bisa mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang
tersebut. Agunan itu bisa berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan
bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohonan juga perlu menyerahkan surat
kepemilikan dan indentitas diri. Perum pegadaian selalu memberikan alternatif
penyelesaian termudah bagi peminjaman (Pegadaian) dalam membayar kredit. Selalu
ada kesempatan bagi nasabah untuk memperpanjang masa pinjaman, mencicil uang
pokok, atau membayar bunga pinjaman saja. Kemudahan ini membuatnya lebih
fleksibel dibandingkan pinjaman bank. Pinjaman bank relatif lebih sulit untuk
diperpanjang atau untuk dinegoisasikan peninjauan uang pembayaran.Jika nasabah
tidak melakukan upaya pelunasan kredit sama sekali dan tidak pula memperpanjang
umur kredit, perum pegadaian akan melelang barang pegadaian.
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan, maka penulis membuat makalah yang berjudul “ PEGADAIAN ” .
1
1.2.
Rumusan
Masalah
Untuk
lebih sistematis, maka kami akan merumuskan masalah-masalah pokok yang akan
dibahas dalam makalah ini, diantaranya adalah :
1.
Bagaimana sejarah pegadaian ?
2.
Apakah pengertian dari pegadaian ?
3.
Bagaimanakah ciri – ciri pegadaian ?
4.
Apa sajakah produk dan layanan pegadaian
?
5.
Apa tujuan dari pegadaian ?
6.
Apakah fungsi dari pegadaian ?
7.
Apakah kelebihan dan kelemahan pegadaian
?
8.
Apakah manfaat yang diberikan pegadaian
?
9.
Apa sajakah barang jaminan dalam
pegadaian ?
10. Apakah
jenis – jenis pegadaian ?
11. Bagaimanakah
pelaksanakan gadai di pegadaian ?
12. Bagaimanakah
prosedur – prosedur pegadaian ?
13. Apakah
perbadaan pegadaian dan bank ?
14. Apakah
perbandingan pinjaman bank dan pegadaian ?
1.3.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pegadaian
mulai dari sejarah, pengertian, ciri-ciri, produk dan layanan, tujuan, fungsi,
kelebihan dan kekurangan, manfaat, jenis-jenis, pelaksanaan, perbedaan dengan
bank serta perbandingan pinjaman dengan bank.
1.4.
Manfaat
Melalui penulisan
makalah ini, diharapkan setelah mengetahui tentang pegadaian pembaca mampu
menerapkan kegiatan dalam pegadaian dengan baik dan benar sesuai dengan
prosedur serta tata cara yang telah ditetapkan
2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Pegadaian
Sejarah pegadaian dimulai pada saat
Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga
keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali
didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil
alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik
pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha
pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie
stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan
praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan
pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel
diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum
yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali,
pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang
sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam
menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa
yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian,
saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri
oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar
bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia
Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang
mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1
April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat),
selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun
Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung
Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan
tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan
Kramat Raya 132.
3
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa
pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi
Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji
Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama
Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik
Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen)
karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang
kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya,
pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan
Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara
(PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan
Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui
dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga
sekarang.
Kantor pusat Perum
pegadaian berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor
perwakilan daerah, dan kantor cabang. Saat ini, Perum pegadaian telah meliputi
lebih dari 500 cabang yang tersebar diseluruh Indonesia.
2.2.
Pengertian Pegadaian
Pegadaian adalah bentuk lembaga pembiayaan
yang melakukan kegiatan usaha gadai yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera. Secara umum
pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga
gadai.
2.3. Ciri –
Ciri Pegadaian
a.
Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
b.
Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang
digadaikan
c.
Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
4
2.4. Produk
dan Layanan Pegadaian
Produk pegadaian yang dikenal oleh
masyarakat umum adalah peminjaman uang dengan sistem gadai,yaitu pegadaian
barang. Dalam perkembangannya pegadaian memiliki produk layanan lainnya seperti
:
a.
Jasa Taksiran
Merupakan
suatu layanan terhadap masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda
miliknya, yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman untuk
mengetahui kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Penaksiran dilakukan untuk
mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari harta tersebut, seperti
emas,perak,dan jenis harta lainnya.
Penaksiran
harta biasanya diperlukan untuk kepentingan mengetahui harga harta miliknya atau
untuk menentukan harga penjualan harta tersebut. Untuk penaksiran tersebut,
pemilik harta membayar ongkos jasa penaksiran kepada pegadaian.
b.
Jasa Titipan
Pegadaian
memberikan layanan jasa titipan dari masyarakat atas barang berharga seperti
perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, dan surat-surat berharga
seperti surat tanah, ijazah, dan surat-surat lainnya. Dengan maksudn untuk
menjalani rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta
simpanannya, rerutama bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama
dengan prosedur mudah dan biaya murah. Tarif jasa titipan didasarkan pada jenis
barang berharga serta lama waktu penitipan.
c.
Kredit Konsumsi
Kredit
konsumsi diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena
itu, pegadaian bekerja sama dengan administrasi perusahaan dimana karyawan
tersebut bekerja. Pembayaran pinjaman dilakukan melalui pemotongan gaji
karyawan yang bersangkutan setiap bulan. Pinjaman konsumtif digunakan untuk
meronovasi rumah,membeli kendaraan,membeli peralatan rumah tangga dll.
d.
Kredit Produksi
Pegadaian
menyediakan kredit produk dengan membantu pembiyaan suatu proyek investasi
dengan sistem kerja sama. Setelah proyek selesai, keuntungan yang diperoleh dibagi
antara pemilik proyek dan pegadaian.
5
e.
Koin Emas ONH
Koin
Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan
persiapan dana pergi haji dan investasi bagi pembelinya.
Untuk
melaksanakan ibadah haji (Ongkos Naik Haji/ONH) diperkirakan setara dengan
250-300 gram emas 24 karat. Nasabah dapat mengumpulkan “ koin emas ONH ” dengan kemasan 2,3,5, atau 10 gram.
Kemudian pada saar diperlukan dapat dijual kembali.Koin ini dapat juga
digunakan untuk tujuan koleksi,souvenir,atau tabungan lainnya.
f.
Gold Counter Galeri 24
Galeri 24
adalah toko emas dan permata yang dimiliki pegadaian yang memberikan jaminan
keaslian,kualitas,dan karatase dari emas dan permata yang dijual. Selain
mencari keuntungan, galeri 24 bertujuan membantu masyarakat agar tidak tertipu
dalam membeli emas dan permata.
g.
KCA ( Kredit Cepat Aman )
Kredit Cepat
Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang
mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan
emas atau permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga
lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.-
dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu
kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara
mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
h.
KREASI ( Kredit Angsuran Fidusia )
Kredit
Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara fidusia dan
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka
waktu kredit 12 s.d. 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan,
flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya
dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.
6
i.
KRESNA ( Kredit Serba Guna )
Kredit Serba
Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan
produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu
kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang
diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih.
Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan
E (Kredit Pegawai).
j.
KRASIDA ( Kredit Angsuran Sistem Gadai )
Kredit
Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12
s.d. 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila
nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 %
perbulan, flat.
k. KRISTA (
Kredit Usaha Rumah Tangga )
Kredit Usaha
Rumah Tangga merupakan pinjaman yang diberikan untuk para wanita pengusaha yang
tergabung dalam kelompok usaha. Jumlah kredit berkisar antara Rp. 100.000.-
s.d. Rp. 1.000.000.- dengan jangka waktu kredit 12 bulan. Bunga dikenakan 1%
perbulan, flat.
l.
RAHN ( Gadai Syariah )
Gadai
Syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah
dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Besar kredit yang diberikan
mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- (sama dengan KCA), namun berbeda
dalam penetapan sewa modal/jasa pinjaman. Gadai syariah menerapkan biaya
administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad baru/akad perpanjangan
serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya Rp. 60.000.- untuk jumlah
pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh ditetapkan per-10 hari masa
penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.- dari taksiran barang jaminan
yang dititipkan atau agunkan.
m. ARRUM (
Ar-Rahn Usaha Mikro )
ARRUM
merupakan kredit angsuran fidusia bagi usaha mikro-kecil yang diselenggarakan
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
7
n.
KTJG ( Kredit Tunda Jual Gabah )
Kredit Tunda
Jual Gabah merupakan pinjaman yang diberikan kepada para petani dengan jaminan
gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani
pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen
dan permainan harga para tengkulak.
o.
INVESTA ( Gadai Efek )
Gadai efek
merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan efek (saham).
p.
KREMADA ( Kredit Perumahan Swadaya )
Kredit
Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk
membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman
maksimum Rp. 10.000.000.- sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman
maksimum Rp. 5.000.000.- Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi
9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas
kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal
kerja sebesar Rp. 5 miliar.
2.5. Tujuan Pegadaian
·
Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan
syarat mudah.
·
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang dimilikinya,
pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang.
·
Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan
barangnya.
·
Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai
penghasilan tetap seperti karyawan.
·
Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum gadai.
·
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama
golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan
jasa dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
·
Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan
kredit atas dasar hukum gadai kepada masyarakat .
·
Membina pola pengkreditan supaya benar- benar terarah
dan bermanfaat
8
2.6 Fungsi
Pegadaian
· Mengelolah
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman,
dan hemat.
· Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
· Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
· Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
· Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2.7. Kelebihan
dan Kelemahan Pegadaian
Kelebihan Pegadaian
|
Kelemahan Pegadaian
|
·
Persyaratan ringan dan mudah
·
Prosedurnya sederhana
·
Tidak dipungut biaya administrasi
·
Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan,
deposito ataupun giro
·
Suatu saat uang diperlukan, saat itu juga uang dapat
diperoleh
·
Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan
·
Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya,
sehingga dapat diangsur sesuai dengan kemampun
·
Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi
bunga dibebankan atas dasar sisa pinjaman
·
Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang
pokok belum dapat dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang,
dengan membayar bunga lebih dahulu
·
Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu
setelah jatuh tempo tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang)
|
· Sewa modal pegadaian relative
lebih tinggi dari tingkat suku bunga perbankan
· Harus ada jaminan berupa barang
bergerak yang mempunyai nilai
· Barang bergerak yang digadaikan
harus diserahkan ke pegadaian, sehingga barang tersebut tidak dapat
dimanfaatkan selama digadaikan
· Jumlah kredit gadai yang dapat
diberikan masih terbatas.
|
9
2.8. Manfaat
Pegadaian
Bagi Nasabah
|
Bagi Pegadaian
|
Manfaat utamanya yang diperoleh
oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana
dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Di samping itu, mengingat jasa
yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah
juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
·
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak
atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas
suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu
kesepakatan yang sama.
·
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang
aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman
menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana
penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di
Perum pegadaian.
|
Manfaat yang diharapkan dari Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
·
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
·
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang
dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
·
Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang
relatif sederhana.
·
Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990,
laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
·
Dana pembangunan semesta (55%)
·
Cadangan umum (20%)
·
Cadangan tujuan (5%)
·
Dana sosial (20%)
|
10
2.9. Barang Jaminan Pegadaian
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman
dari perum pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah
barang yang dapat dijadikan jaminan. Perum pegadaian dalam hal jaminan telah
menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk
digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga
dapatlah diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya
jaminan diperoleh dari 80 hingga 90 persen dari nilai taksiran. Semakin besar
nilai taksiran barang, maka semakin besar pulapinjaman yang akan diperoleh.
Barang – Barang yang dapat digadaikan
|
Barang –
Barang yang tidak dapat digadaikan
|
a. Barang-barang atau benda-benda
perhiasan antara lain:
·
Emas
·
Perak
·
Intan
·
Berlian
b. Barang-barang berupa kendaraan
seperti:
·
Mobil (termasuk bajaj dan bemo)
·
Sepeda motor
·
Sepeda biasa (termasuk becak)
c. Barang-pulang elektronik antara
lain:
·
Televise
·
Radio
·
Video
·
Komputer atau laptop
·
Kulkas
·
Mesin tik
d. Mesin-mesin seperti:
·
Mesin jahit
·
Mesin kapal motor
e. Barang-barang keperluan rumah
tangga seperti:
·
Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain
batik.
·
Barang-barang pecah belah
|
a.
Binatang ternak, karena memerlukan tempat
penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
c.
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena
memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh
pegadaian.
d.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
e.
Barang yang amat kotor.
f.
Kendaraan sangat besar.
g.
Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
h.
Barang yang sangat mudah terbakar.
i.
Senjata api, amunisi, dan mesiu.
j.
Barang yang disewa belikan.
k.
Barang milik pemerintah.
l.
Barang ilegal.
|
11
2.10. Jenis – Jenis Pegadaian
a.
Pegadaian Konvensional
·
Pengertian Pegadaian Konvensional
Pegadaian
Konvensional (umum) merupakan suatu
lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum
gadai dimana terdapat suatu hak yang diperbolehkan seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
·
Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian Konvensional
Kelebihan
|
Kekurangan
|
·
Pegadaian konvensional yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah
memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.
|
·
Menggunakan sistem bunga
·
Tarif jasa simpan yang
relative besar
·
Biaya administrasi lebih
besar dibandingkan dengan pegadaian syariah (1 % dari uang pinjaman)
·
Sisa uang dari hsil
pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
·
Pegadaian
konvensional juga masih menggunakan sistem pencatatan manual
|
b. Pegadaian
Syariah
·
Pengertian Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form
pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam.
·
Kelebihan dan Kekurangan Pegadaian Syariah
Kelebihan
|
Kekurangan
|
· Menggunakan sistem bagi
hasil
·
Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
·
Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8
% per 10 hari dari taksiran).
·
Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari
uang pinjaman)
|
·
Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah
sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual.
|
12
c. Perbedaan
Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah
Pegadaian
Konvensional
|
Pegadaian
Syariah
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya
administrasi berdasarkan presentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila lama
pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada
masyarakat
|
Bila lama
pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada
masyarakat
|
Sewa modal
dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
|
Jasa
simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
|
Maksimal
jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal
jangka waktu 3 bulan
|
Uang
Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang
kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya
penjualan)
|
Bila dalam
satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi
milik pegadaian
|
Bila dalam
satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
1 hari
dihitung 15 hari
|
1 hari
dihitung 5 hari
|
Mengenakan
bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman
|
Tidak
mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
Gadai
Pegadaian
Nasabah
Barang Pinjaman
Pinjaman
|
Istilah-
istilah yang digunakan:
Rahn
Murtahin
Rahin
Marhun
Marhun Bih
|
Produknya terdiri dari :
KCA,KREASI,KREASIDA,RAHN, Jasa Taksiran,Jasa
Titipan,Gadai Saham,KRISTA.
|
Produknya terdiri dari :
Pemberian pinjaman, atau
pembiayaan
- Penaksiran
nilai harta benda
- Penitipan
barang berupa sewa atau ijarah
Gold
Counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa penjualan emas
|
Untuk memenuhi kebutuhan dananya,
perum pengadaian memiliki sumber-sumber dan sebagai berikut :
· Modal sendiri
· Penyertaan modal pemerintah
· Pinjaman jangka pendek dari perbankan
· Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI
· Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
|
Pendanaan
pegadaian syariah
· Modal sendiri
· Penerbitan obligasi syariah
· Mengadakan kerja sama atau syirkah dengan lembaga
keuangan lainnya
· Pendanaan kegiatan operasional
· Penyaluran dana yang ada
· Investasi lain
|
13
2.11. Pelaksanaan Gadai di Pegadaian
Kegiatan
usaha pegadaian pada umumnya meliputi dua hal,yaitu :
·
Penghimpun dana
Dana yang
digunakan oleh pegadaian untuk membayar harga barang yang digadaikan oleh para
nasabah umumnya berasal dari pinjaman jangka pendek dari perbankan atau dari
pihak lain. Dana juga dapat berasal dari penerbitan obligasi atau modal
sendiri.
·
Penggunaan Dana
Dana yang
berhasil dihimpun oleh pegadaian akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha
pegadaian.
2.12. Prosedur – Prosedur di Pegadaian
a. Prosedur Penaksiran Barang Gadai
Ketika
menyerahkan barang yang akan kita gadaikan ke pegadaian, barang yang kita
serahkan akan ditaksir terlebih dahulu nilainya oleh petugas penaksir. Petugas
penaksir adalah orang-orang yang sudah mempunyai keahlian dan pengalaman khusus
dalam melakukan penaksiran dikategorikan barang-barang yang akan digadaikan.
Adapun pedoman penaksiran dikategorikan berdasarkan pada jenis barangnya, yaitu
:
·
Barang kantung
1.
Emas
· Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
· Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran.
· Petugas
penaksir melakukan penentuan karatase (pengukuran karat) dan berat barang.
2.
Permata
· Petugas penaksir
melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
14
· Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
· Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran.
·
Barang Gudang
Barang-barang
gudang yang dimaksud di sini meliputi mobil,motor,dan barang elektronik
lainnya.
·
Petugas penaksir melihat Harga Barang Setempat (HPS)
dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan
perkembangan harga yang terjadi.
·
Petugas penaksir menentukan nilai taksir.
·
Batas Usia Barang Gadai
Pegadaian
akan menetapkan batas usia barang yang digadaikan oleh para nasabah karena
nilai barang cenderung cepat mengalami penurunan,baik secara ekonomis maupun
teknis.
Pegadaian
akan lebih selektif dalam menerima barang yang akan di gadaikan, terutama
barang-barang elektronik karena perkembangannya menunjukkan nilai barang cepat
turun. Batas usia barang elektronik yang bisa digadaikan maksimal lima tahun
dan tetap diseleksi berdasarkan kualitas dan kelayakannya. Sedangkan, kendaraan
bermotor roda dua diberi batasan maksimal berusia limat tahun dan kendaraan
bermotor roda empat maksimal 15 tahun.
Mekanisme
kredit sistem angsuran menggunakan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor roda
dua atau roda empat,sedangkan sistem gadai biasa menggunakan jaminan berupa
barang yang akan jatuh tempo dalam 120 hari. Jika sampai pada tanggal jatuh
tempo barang tidak ditebus, maka barang tersebut akan dilelang oleh pihak
pegadaian.
Jika hasil
lelang lebih besar dari uang yang diambil nasabah, misalnya ketika harga emas
mengalami kenaikan, nasabai penggadai emas akan mendapatkan kelebihan tersebut.
Namun jika terdapat barang gadai yang harga jualnya lebih rendah dari uang yang
dibawa nasabah, kerugian ditanggung pegadaian.
15
b.
Prosedur Pemberian Kredit Gadai
Prosedur
untuk memperoleh dana pinjaman di pegadaian tidak sesulit memperoleh dana
pinjaman di bank. Prosedur untuk memperoleh dana pinjaman dari perum pegadaian adalah
sebagai berikut :
· Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan
dijadikan jaminan dengan menunjukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat
kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
· Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman
yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan.
Perum pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya
kerugian.
· Selanjutnya,
pembayaran uang pinjaman dilakukan dikasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
c.
Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
Sesuai
dengan syarat-syarat gadai yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman,
nasabah mempunyai kewajiban untuk melunasi pinjaman yang telah diterimanya
tanpa harus menunggu jatuh tempo.
Berikut
prosedur pelunasan uang pinjaman yang harus dilakukan nasabah adalah sebagai
berikut :
· Nasabah membayarkan
uang pinjaman dan ditambah sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai
dengan bukti surat gadai.
· Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang.
· Barang yang
digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
d.
Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Untuk
melakukan lelang, harus dipilih waktu yang baik dan tepat. Hal ini dilakukan
agar tidak mengurangi hak nasabah karena setelah nasabah tidak melunasi
utangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, barang
jaminannya akan dilelang dan hasil pelelangan barang yang digadaikan akan
digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah yang terdiri atas pokok
pinjaman,bunga,dan biaya lelang,pelelangannya adalah sebagai berikut :
· Waktunya
diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan lelang
16
· Lelang
dipimpin oleh kantor cabang (kepala cabang).
· Dibacakan
tatat tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang
· Pengambilan
keputusan lelang adalah bagi mereka yang menawar paling tinggi.
2.13.
Perbedaan
Pegadaian dan Bank
Pegadaian
|
Bank
|
Prosedur pemberian
dana mudah dan cepat dan tidak berbelit-belit
|
Prosedur
sulit dan lama
|
Untuk
masyarakat yang meminjam dana kecil karena pegadaian merambah
ke
kalangan masyarakat atas
|
Hanya
peminjam besar dan terpercaya
|
Dengan
jaminan barang sehari- hari seperti emas dan barang elektronik lainya
|
Barang
jaminan bernilai tinggi karena pinjaman dalam jumlah besar
|
Bunga
rendah dan sesuai dengan kesepakatan
|
Bunga
pasar dan berfluktuasi
|
Bila tidak
bisa dibayar, barang yang digadaikan akan disita untuk dilelang
|
Bila tidak
membayar didatangi debt collector, sebelum diusut ke pengadilan
|
2.14.
Perbandingan
Pinjaman Bank dan Pegadaian
Keterangan
|
Sumber
Dana Bank
|
Sumber
Dana Pegadaian
|
Proses
|
Kebanyakan tidak selesai dalam
sehari
|
Kebanyakan selesai dalam sehari
|
Jumlah Dana
|
Tidak melayani jumlah yang sangat
kecil
|
Melayani jumlah yang kecil
sekalipun
|
Agunan
|
Dapat menerima agunan berupa harta
bergerak maupun harta tak bergerak
|
Hanya menerima agunan harta
bergerak
|
Taksasi Agunan
|
Taksasi agunan dilakukan on the
spot
|
Taksasi agunan dilakukan di kantor
pegadaian
|
Peruntukan Dana
|
Mempersoalkan peruntukan dana
|
Tidak mempersoalkan peruntukan
dana
|
Penyimpanan Agunan
|
Bank umumnya hanya menguasai bukti
kepemilikan atas agunan
|
Pegadaian menguasai secara fisik
agunan yang digadaikan
|
Rasio Agunan dan Pinjaman
|
Bank umumnya mensyaratkan jaminan
150% dari jumlah pinjaman
|
Pegadaian memberikan pinjaman 80%
- 90% dari taksiran agunan
|
Eksekusi Agunan
|
Bank relatif selektif dan melalui
proses yang panjang untuk mengeksekusi agunan
|
Pegadaian akan melelang agunan
nasabah yang tidak dapat melunasi pinjaman pada waktu jatuh tempo
|
17
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di
bidang penyaluran kredit dengan menggunakan sistem gadai, dalam upaya untuk
membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan
kehidupan masyarakat terutama masyarakat dengan
golongan ekonomi menengah kebawah.
Tujuan
Penaksiran Barang Jaminan Untuk mengetahui berapa nilai barang yang
dijaminkan oleh nasabah dan sebagai alat ukur
untuk menilai karatase suatu perhiasan yang dijaminkan sehingga
mendapatkan kepastian bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin.
Pegadaian
melakukan penilaian awal terhadap barang jaminan yaitu tidak berbahaya, bukan
merupakan barng ilegal yang sesuai dengan Undang-Undang, dan bukan merupakan
benda purbakala.
Jika terjadi
kesalahan penaksiran yang dilakukan oleh Ahli Taksir, maka Pegadaian akan
memberikan sanksi tegas berupa Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Sanksi
Tuntutan Ganti Rugi. Pegadaian menciptakan produk-produk
lain di luar penggadaian barang guna meningkatkan
loyalitas nasabah. Pegadaian dapat dibilang telah melakukan kegiatan
operasionalnya sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini
terbukti dari meningkatnya jumlah barang gadai dari nasabah yang secara
otomatis meningkatkan pendapatan Pegadaian itu sendiri.
3.2.
Saran
Kami sebagai
penyusun sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan
ini. kami berharap lebih banyak lagi membaca buku referensi tentang pegadaian, agar
kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah. Dan kami juga
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca dalam
menyempurkan tulisan saya ini.
18
DAFTAR PUSTAKA
Sofia, Agha.
2008. Solusi Pegadaian Apa dan Bagaimana.
Bandung: CV Multi Trust
Creative
Service.
Silvanita,
Ktut. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta: PT Gelora Aksara
Pratama.
[
10 Maret 2014 ].
[
12 Maret 2014 ].
19
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda membutuhkan Kredit Usaha, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Perumahan, Atau yang Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! perusahaan pinjaman Nicole Morgan kita terbatas dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapusKami memberikan pinjaman mulai dari Jumlah minimum 5.000 untuk 500.000.000,00 pada mata uang berikut: Inggris Dolar Negara, Eropa dan Great British Pounds (GBP).
DATA PEMOHON:
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat: a
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) posisi Saat ini di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan Pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal lahir:
Mrs NICOLE MORGAN
Casino Finder (Google Play) Reviews & Demos - Go
BalasHapusCheck 블랙 잭 게임 Casino Finder (Google Play). 저녁 메뉴 룰렛 A look air jordan 18 retro yellow online at some of 메이저 사이트 the air jordan 18 retro yellow good website best gambling sites in the world. They offer a full game library,